Segera Bebas, Vanessa Angel tak Langsung ke Jakarta, Sempatkan Makan Malam Dulu, Ini Rencananya

Masa penahananan artis FTV, Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir hari ini, Sabtu (29/6/2019).

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Masa penahananan artis FTV, Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir hari ini, Sabtu (29/6/2019).

Hari ini adalah hari terakhir Vanessa Angel di Rutan Medaeng

Sesuai perhitungan kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, Vanessa Angel meninggalkan Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019) dini hari atau Subuh. 

"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB," tutur Milano.

"Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan nggak mungkin jam 1 malam atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya.

Lantas apa rencana Vanessa Angel setelah bebas?

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tak Langsung Pulang ke Jakarta

Selepas bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa tak langsung pulang ke Jakarta.

Vanessa terlebih dulu akan bertemu sang tante, serta akan ada jadwal makan malam.

Dengan siapa ia akan makan malam? Siapa sosok yang akan menemaninya?

Ternyata Vanessa Angel akan makan malam bersama Komnas Perempuan.

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya.

Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano.

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)

"Kami mau ada makan malam dulu bersama Komnas Perempuan, bersama tantenya, ibunya, semua kumpul hari Minggu. Jadi rencanya Senin baru pulang (ke Jakarta)," tambahnya.

Artis peran Vanessa Angel akan segera meghirup udara bebas, usai masa tahanannya di Rutan Medaeng habis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved