Segera Bebas, Vanessa Angel tak Langsung ke Jakarta, Sempatkan Makan Malam Dulu, Ini Rencananya
Masa penahananan artis FTV, Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir hari ini, Sabtu (29/6/2019).
Vanessa Angel Dikabarkan Pindah Agama, Ini Penjelasan Sang Ayah
Vanessa Angel Kasih Catatan Kecil ke Nicky Tirta, Tiap Dengar Adzan Selalu Menangis, Aku Kangen Mama
Vanessa Angel akan segera menghirup udara bebas, menurut keterangan kuasa hukumnya, artis ftv itu akan meninggalkan Rutan Medaeng pada Minggu pagi.
Setalah itu Vanessa akan bersilaturahmi ke tante dan ibundanya, baru pada hari Senin, Vanessa terbang menuju Jakarta.
Sempat dikabarkan akan dijemput sang ayah, Dodi Sudrajat. Milano Lubis tegaskan kliennya itu tak akan dijemput sang ayah saat akan pulang dari Surabaya.
Vanessa Angel sudah bisa menghirup bebas usai divonis Pengadilan Negeri Surabaya lima bulan tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Vanessa yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir lima bulan, akan menghirup udara bebas pada satu atau dua hari ke depan.
Perubahan Sikap Jaksa
Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel. Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono, yang sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir.
Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.
"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nyatakan terima vonis Vanessa, Jumat, (28/6/2019).
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.
Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
(*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta
Dulu Diejek Mirip Buto Ijo, Kini Rosa Meldianti Tampil Memesona, Ingin Beri Semangat ke Wanita Lain
Profesi hingga Selera Fashion, Kenali Lebih Jauh Sosok Calon Nyonya Wapres Wury Estu Handayani
Live Streaming - MotoGP Assen 2019, Marc Marquez Bakal Lakukan Eksperimen pada Mesin RC213V
Lulus CPNS Tapi Tak Kunjung Terima SK? Ini Kata BKN, Juga Tanggapi Isu 'Orang Dalam' dan 'Main Uang'
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Bebas, Vanessa Angel Akan Makan Malam Hingga Menjemput Rezeki, Sosok Ini yang Menemaninya, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/29/hari-ini-bebas-vanessa-angel-akan-makan-malam-hingga-menjemput-rezeki-sosok-ini-yang-menemaninya?page=all.
Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani