Pilpres 2019
Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak, Mahfud MD: Hakim MK Tak Peduli Penilaian Masyarakat
Putusan Hakim MK yang menolak seluruh dalil Prabowo-Sandi masih menjadi topik bahasan menarik. Mahfud MD menyebut hakim tak peduli penilaian rakyat
"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan.
Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."
"Mungkin ada yang benar, tapi tidak relevan, sehingga ditolak seluruh petitumnya.
Adapun positanya (dasar alasan) mungkin ada bagian yang benar, tapi kecil, tidak mempunyai nilai sama sekali untuk mengubah isi putusan untuk tidak menolak seluruhnya."
"Kadang kala orang mengatakan 'lho MK sudah memeriksa berhari-hari kok menolak seluruhnya, masa tidak ada yang benar', lho yang seluruhnya itu petitumnya, bukan pemeriksaanya itu," pungkas Mahfud mengakhiri.

Prabowo Kalah Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).