4 Pasangan Bukan Suami-Istri Diringkus Satpol PP saat Razia Kos-kosan, Sepasang Masih Baru Lulus SMP

Empat pasangan bukan suami istri diringkus petugas gabungan saat razia Kos dan penginapan

Editor: Doan Pardede
Tribun Madura
Petugas gabungan saat merazia penginapan dan kamar kos pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tuban, Minggu (30/6/2019). 

Operasi cipta kondisi itu dilakukan mulai pukul 21.00 Wita hingga jelang tengah malam, sebagai bentuk antisipasi jelang hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari.

"Biasanya jelang hari Valentine, pada malam harinya kerap dirayakan dengan hal-hal yang negatif, ini biasanya dilakukan oleh kalangan remaja," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi, Rabu (13/2/2019).

Baca juga :

VIDEO - Polisi Menjemur Pasangan Mesum dan Pelajar yang Terjaring Razia

Gelar Razia, Polsek Sei Pinang Tilang Puluhan Pengendara; Ada Saja Polah dan Trik Ngeles Ala Warga

Pada razia tersebut, petugas menyasar sejumlah hotel dan penginapan, diantaranya di sekitar terminal bus Samarinda-Banjarmasin, didapati 3 pasangan bukan suami istri tengah berdua-duaan di kamar penginapan.

Setelah itu petugas melanjutkan razia di salah satu hotel kelas melati di jalan Bung Tomo, namun di hotel tersebut tidak ditemui adanya tamu maupun pasangan bukan suami istri.

Tempat terakhir yang didatangi petugas yakni salah satu hotel di jalan Cipto Mangunkusumo, di hotel tersebut petugas mendapati 2 pasangan bukan suami istri.

5 pasangan yang diduga melakukan aktivitas seksual di luar pernikahan resmi itu lalu digelandang menuju Mapolsek Samarinda Seberang.

Nantinya, semua yang terjaring akan menjalani pembinaan, serta ditahan selama 1 x 24 jam.

"Ada lima pasangan yang terjaring, mereka tidak dapat tunjukkan surat menikah. Semuanya usia dewasa," ujar Kapolsek.

Baca juga :

Ngaku Nikah Siri, Pasangan Bukan Suami Istri pun Digiring Petugas ke Mapolresta Samarinda

Mengaku Buang Sial, Pasangan Suami Istri Bikin Ritual Gila Cabuli 2 Anaknya

"Kita lakukan pendataan, pembinaan, serta kita amankan selama 1 x 24 jam, lalu kita serahkan ke instansi yang bisa menangani," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved