Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi-nyanyi
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan
Pengungkapan Praktik Mafia Pangan Stagnan, Buwas: Kalau Saya di Polri dalam Sebulan Bisa Terungkap
Fakta Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola; Alasan Penahanan, Sempat Penuhi Panggilan Polisi
"Kalau bicara penyuapan, siapa yang menyuap? Uangnya dari mana? Masa tidak bisa membuktikan. Kalau bicara penipuan, sama, semua menipu, kalau penggelapan, semuanya juga menggelapkan," ujar Kuncoro.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum empat terdakwa lainnya, Amir Burhanudin juga menyoroti pasal penyuapan yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Johar Lin Eng, Mastur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto.
"Dituntut pasal penyuapan, harus terkategori dulu siapa penyuapnya, karena sama-sama ada konsekuensi hukumnya. Kalau berdasarkan UU penyuapan, penyuap jauh lebih tinggi (ancaman hukumannya)," kata Amir.
Baca juga :
Satgas Anti Mafia Bola Sebut Persib Bandung Termasuk Klub yang Pelit ke Wasit
PSM Makassar Disebut Klub Pelit ke Wasit, Ini 3 Klub Paling Bersih Menurut Satgas Anti Mafia Bola
Menurut Amir, uraian tuntutan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Dalam sidang dengan agenda pledoi Senin (1/7/2019) pekan depan, pihaknya akan menguraikannya secara detail.
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL
BAGA JUGA
Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet
SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?
Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp
Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Uang Rp 30 Juta untuk "Buang Suara" dan "Kuasa Hukum: Kasus Mafia Bola Jangan Berhenti di 6 Terdakwa"