Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi-nyanyi
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (1/7/2019), terdakwa Mansur Lestaluhu yang merupakan anggota Komite Wasit PSSI membantah menerima suap dari Priyanto alias Mbah Pri.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.
"Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan," kata Amir.
Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri.
Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.
"Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu," ujar Amir.
Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.
"Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," kata Amir.
Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
Jangan berhenti di 6 terdakwa
Kuasa hukum terdakwa meminta kasus mafia bola yang sempat menggegerkan Indonesia tidak berhenti pada 6 terdakwa.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro, seusai sidang kasus mafia bola dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore.
"Saya akan monitor sampai di mana perkara ini. Perkara ini tidak berhenti di sini, tidak hanya (menjerat) enam terdakwa, tidak hanya di Banjarnegara," kata Kuncoro.
Menurut Kuncoro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca juga :
Pengungkapan Praktik Mafia Pangan Stagnan, Buwas: Kalau Saya di Polri dalam Sebulan Bisa Terungkap
Fakta Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola; Alasan Penahanan, Sempat Penuhi Panggilan Polisi
"Kalau bicara penyuapan, siapa yang menyuap? Uangnya dari mana? Masa tidak bisa membuktikan. Kalau bicara penipuan, sama, semua menipu, kalau penggelapan, semuanya juga menggelapkan," ujar Kuncoro.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum empat terdakwa lainnya, Amir Burhanudin juga menyoroti pasal penyuapan yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Johar Lin Eng, Mastur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto.
"Dituntut pasal penyuapan, harus terkategori dulu siapa penyuapnya, karena sama-sama ada konsekuensi hukumnya. Kalau berdasarkan UU penyuapan, penyuap jauh lebih tinggi (ancaman hukumannya)," kata Amir.
Baca juga :
Satgas Anti Mafia Bola Sebut Persib Bandung Termasuk Klub yang Pelit ke Wasit
PSM Makassar Disebut Klub Pelit ke Wasit, Ini 3 Klub Paling Bersih Menurut Satgas Anti Mafia Bola
Menurut Amir, uraian tuntutan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Dalam sidang dengan agenda pledoi Senin (1/7/2019) pekan depan, pihaknya akan menguraikannya secara detail.
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL
BAGA JUGA
Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet
SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?
Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp
Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Uang Rp 30 Juta untuk "Buang Suara" dan "Kuasa Hukum: Kasus Mafia Bola Jangan Berhenti di 6 Terdakwa"