Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, Minta ASN Korup Dipecat, Ini Daftarnya untuk Kaltim dan Kaltara
Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan PPU 1 orang serta Tana Tidung 2 orang.
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat.
Sumatera Utara 2 orang,
Jambi 3 orang,
Bengkulu 1 orang,
Riau 2 orang,
Banten 1 orang,
Kalimantan Selatan 2 orang,
Kalimantan Timur 5 orang,
BACA JUGA:
Tangani Pengaduan Korupsi Penyelenggara Negara Itwil Jalin Kerjasama dengan Kejari dan Polres Kutim
Polres Balikpapan Bidik Dua Kasus Korupsi Dugaan Dana Hibah di Balikpapan
Papua 10 orang, dan
Papua Barat 4 orang.
Tingkat kabupaten
Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya:
Aceh Tenggara 1 orang,