Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, Minta ASN Korup Dipecat, Ini Daftarnya untuk Kaltim dan Kaltara

Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan PPU 1 orang serta Tana Tidung 2 orang.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat. 

Sumatera Utara 2 orang,

Jambi 3 orang,

Bengkulu 1 orang,

Riau 2 orang,

Banten 1 orang,

Kalimantan Selatan 2 orang,

Kalimantan Timur 5 orang,

BACA JUGA:

Tangani Pengaduan Korupsi Penyelenggara Negara Itwil Jalin Kerjasama dengan Kejari dan Polres Kutim

Polres Balikpapan Bidik Dua Kasus Korupsi Dugaan Dana Hibah di Balikpapan

Papua 10 orang, dan

Papua Barat 4 orang.

Tingkat kabupaten

Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya:

Aceh Tenggara 1 orang,

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved