Pansus RTRW Beda Sikap, Agus Haris Tolak Lanjutkan Pembahasan Raperda

Anggota Pansus RTRW, Agus Haris menolak kesepakatan pembahasan materi Raperda RTRW diteruskan.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
BEDA SIKAP — Anggota Pansus RTRW Bontang, Agus Haris menolak melanjutkan pembahasan materi Raperda RTRW Kota Bontang. Pernyataan ini disampaikan Agus Haris setelah mengetahui ada perubahan di dalam materi Raperda tanpa diketahui dirinya (Anggota Pansus). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Anggota Pansus RTRW, Agus Haris menolak kesepakatan pembahasan materi Raperda RTRW diteruskan.

Anggota Fraksi Gerindra ini menilai pembahasan raperda harus mulai dari awal lagi.

Pertimbangan tersebut dilakukan lantaran  tidak mengetahui adanya pengubahan materi di dalam Raperda yang dibahas bersama-sama Pansus dan Tim Asistensi Daerah. “Tidak bisa harus mulai dari nol lagi,” tegas Agus Haris.

Agus Haris menilai, perubahan materi di dalam Raperda RTRW harusnya selalu melibatkan Pansus RTRW Bontang.

Menurutnya, pengubahan lokasi di dalam draft Raperda dilakukan Tim Asitensi Pemerintah secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya.

”Tiba-tiba persetujuan substansi  dari kementerian keluar hasilnya berbeda dengan pembahasam bersama dengan kami (Pansus),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Muslimin menanggapi santai pernyataan anggotanya. Menurutnya, pembahasan bakal terus dilakukan sebab Ketua DPRD memberi tenggat waktu sampai akhir bulan ini.

Pembahasan Raperda RTRW sudah terlalu lama, menguras energi, waktu dan biaya tak sedikit. Untuk itu, disayangkan apabila pembahasan harus dimulai dari awal lagi.

“Kan sisa tiga langkah lagi, sudah panjang sekali ini pembahasanya harus lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pada saat pengurusuan Persetujuan Subtansi (Persub) di Kementerian ATR selalu dilaporkan Tim Asisten Pemkot kepada Pansus.

Namun, diakui perkembangan pembahsana raperda memang kerap tak dilaporkan. Tetapi, hasil persetujuan pengubahan materi tersebut diketahui oleh Ketua DPRD Bontang. “Bukan diam-diam bahasanya, kan saat mengurus Persub itu ketua DPRD tanda tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang dan Tim Asistensi Daerah kerja maraton merampungkan pembahasan materi Raperda.

Draft dokumen RTRW ini mendesak harus segera selesai lantaran menjadi dasar untuk keperluan pembangunan sejumlah mega industri di Kota Bontang.

Apabila pembahasan tak kunjung rampung per akhir Juli ini, maka Raperda bakal dibahas mulai dari awal oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Kilang Bontang Dilengkapi Industri Petrokimia, Pemkot Siapkan Lahan 800 Ha

Disdikbud Bontang Beri Kebijakan Khusus Warga Pesisir Saat Daftar PPDB

Pansus ditarget menyelesaikan pembahasan pada 31 Juli mendatang. Masih ada tiga poin pembahasan yang perlu mendapat kesepakatan antara Pansus RTRW dan Tim Asistensi Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved