PPDB ONLINE
Tim Saber Pungli Terus Pantau Pelaksanaan PPDB di Balikpapan, Sebut Pungli Ada di Akhir Pendaftaran
Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) rawan pungutan liar (pungli) atau biasa dikenal pemberian imbalan untuk bisa masuk sekolah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) rawan praktik pungutan liar (pungli) atau biasa dikenal pemberian imbalan untuk bisa masuk sekolah tertentu.
Menghindari hal tersebut, Tim Sapu Bersih Pungli langsung melakukan sidak ke beberapa sekolah di Balikpapan.
Tim Saber Pungli turun kaitannya dalam pengawasan praktik pungli selama masa PPDB. Ketua Saber Pungli Kota Balikpapan Kompol Andre Anas melalui Kanit Tipidkor Polres Balikpapan, Ipda Hasan menyatakan, pihaknya melakukan pemantauan proses PPDB di Balikpapan, terutama di sekolah yang animo pendaftarnya tinggi.
"Ada sekitar tujuh sekolah kami kunjungi. Kami pun menyampaikan imbauan. Dengan adanya peraturan yang berlaku agar diikuti secara baik bagi orangtua maupun panitia penerimaan siswa. sehingga nantinya tak ada masalah," ungkapnya saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan PPDB, Selasa (2/7).
Apalagi kalau bukan pungli yang mereka sasar. Dimana proses PPDB rentan dipengaruhi praktik pungli.
"Indikasi pungli itu yang kita sasar dan tekan, itu semua yang harus kita tegaskan. Semoga tak ada lagi seperti itu," harapnya.

Dari hasil pengawasan, Hasan mengatakan, belum menemukan adanya indikasi pungli di sekolah yang mereka sambangi, di antaranya SMPN 1, SMPN 7, SDN 01, SDN 02, SDN 03 dan SDN 12.
Menurutnya, peluang pungli biasanya terjadi pada momen akhir pendaftaran siswa sekolah. Bagi calon siswa yang gagal masuk, biasanya godaan praktik pungli semakin besar.
"Memasukkan siswa dengan dasar melakukan pungutan kepada orangtua siswa, masuk kategori pungli. Ada pidananya. Ancaman hukuman penjaranya jelas. Biasanya (pungli) terjadi di akhir penerimaan. Kita akan pantau sampai akhir," jelas Hasan.
Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim, Kusharyanto juga menegaskan, ORI siap mengawasi dan menerima pengaduan dari masyarakat jika menemukan ada indikasi praktik pungli saat PPDB berlangsung.
Menurutnya, praktik pungli atau pemberian imbalan kepada oknum kepala sekolah atau guru biasa terjadi pasca pelaksanaan PPDB.
Selain itu, ORI juga akan ikut mengawasi ada tidaknya maladministrasi di sekolah.
"Silakan masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya praktik pungli maupun maladministrasi bisa melapor ke ORI. Kami siap menerima pengaduan, dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kusharyanto saat talkshow "Tribun Kaltim on Focus" di Smart FM, Senin (1/7) kemarin.
Posko pengaduan juga dibuka ORI Kaltim di Balikpapan. Melalui posko pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan maladministrasi atau kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB Online.
"Kami terbuka menerima laporan, termasuk jika masyarakat tidak jelas mengenai aturan PPDB. Silakan datang ke kantor ORI, Perumahan Balikpapan Baru atau bisa lewat WA nomor 082137373737," ungkap Haryanto.

Siap Beri Sanksi
Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan telah dimulai sejak Senin (1/7).
Masyarakat pun rela antre untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah yang diinginkan. Beberapa kendala masih ditemui dalam pelaksaan PPDB tahun ini.
Dengan banyaknya keluhan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya bermunculan calo-calo atau pungli yang mencoba masuk dengan dalih membantu warga yang kesulitan.
Guna menghindari praktik pungli pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan bersama Tim Saber Pungli, Inspektorat dan Polres membuka Posko Pemantauan PPDB.
• PPDB di Balikpapan, Orangtua Keluhkan Syarat KK, Sudah Pindah 6 Bulan Tetap Ditolak Sekolah
"Kita bersama instasi terkait akan mengawal hingga tuntas pelaksanaan PPDB 2019," ujar Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin.
Dikemukakan, pada Jumat (28/6) lalu, dirinya telah mengumpulkan kepala sekolah di Balikpapan bersama Tim Saber Pungli dan ORI untuk melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai sumbangan dan pungutan sekolah.
Muhaimin memastikan tidak ada pungli selama pelaksaan PPDB tahun ini. Bahkan lanjunya, dalam aturan juga sudah jelas jika PPDB khususnya di sekolah negeri tidak ada pungutan pembiayaan dalam bentuk apapun.
"Mudah-mudahan tidak ada, kan dalam aturan sudah jelas PPDB sekolah negeri tidak ada pungutan," tegasnya.
Dia mengimbau, jika masyarakat yang menemukan ada oknum kepala sekolah melakukan pungli pada PPDB 2019 agar segera melapor ke Disdiskbud disertai bukti-bukti yang valid.
"Kalau terbukti silakan lapor ke Disdikbud. Kami akan menindak oknum dengan mengusulkan ke Walikota untuk mencopot dari jabatannya," pungkasnya.

Zonasi KK Lama
Pantauan Tribun, hingga hari kedua pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan, banyak warga yang masih mengeluhkan soal persyaratan Kartu Keluarga (KK) minimal 6 bulan sebelum pendaftaran.
Di beberapa sekolah, banyak orangtua calon siswa kecewa lantaran ditolak sekolah, karena KK yang dimiliki belum sampai 6 bulan.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, KK menjadi syarat utama dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.
Sesuai amanah Permendikbud nomor 51 tahun 2018 diharapkan calon peserta didik dapat sekolah di dekat rumahnya.
"Untuk membuktikannya kan harus ada alamatnya, dan alamat tersebut adanya di KK," ujarnya, Selasa (2/7).
Agar tidak terjadi eksodus atau perpindahan secara besar-besaran, dibuatlah regulasi bahwa syaratnya KK minimal enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Banyak di daerah lain terjadi, sudah mau PPDB baru pindah alamat. Itulah yang dihindari," tuturnya.
Muhaimin berharap, sistem zonasi ini didukung agar masalah persepsi sekolah favorit dan tidak favorit atau sekolah unggulan hilang. Pemerintah menerapkan 90 persen pada PPDB berada dalam zonasi.
Diakui, 90 persen sistem zonasi ini terdapat bermacam-macam karakter anak, ada yang sedang, pintar, dan ada juga yang butuh perhatian khusus. Dan itu harus diterima semua, agar input dari sekolah bukan melulu anak yang pintar saja.
• Server Verifikasi PPDB Online Balikpapan Mengalami Gangguan, Begini Nasib Data-data yang Sudah Masuk
Ia menegaskan, jika KK belum sampai 6 bulan maka akan langsung tolak. Namun, pemerintah tetap memberikan solusi agar mendaftar di zonasi awal dengan KK lama. Di situlah dia punya hak di zonasinya lama, bukan zonasinya yang baru.
Muhaimin memberikan contoh, terkadang orang yang merasa pintar dan ingin sekolah terdekat, , diakali dengan pindah alamat. Untuk menghindari, dikuncilah regulasi ini dengan syarat KK minimal 6 bulan. (bie/dha/m05)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
Hamili Adik Kandung, AM Jalani Nikah Sedarah di Kalimantan Timur, Ini Respon Istrinya di Bulukumba
Tak Sengaja Nonton Konflik Ikan Asin, Begini Reaksi Anak Fairuz A Rafiq dari Galih Ginanjar
Arti Emoji Dua Tangan Menyatu, High Five, Terima Kasih atau Maaf? Ini Penjelasannya
Persib Gagal Menang di 4 Pertandingan Terakhir, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemainnya
Sederet Fakta Calon Menteri Jokowi, Ada yang Senyum, Siap dengan Syarat, dan Ada yang Tegas Menolak