Minggu, 26 April 2026

Dendam Seluruh Keluarganya Diancam Akan Dibunuh, Pelajar SMP ini Bunuh Kepala Dusun 

TG mengaku pembunuhan itu dilakukan atas dasar dendam karena korban pernah mengancam akan membunuh seluruh keluarga tersangka.

Editor: Doan Pardede
(HENDRIK YANTO HALAWA)
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Nias, AP Jonista Tarigan, menyampaikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, Korban bernama Juniaman Laia (25), sebagai Kepala Dusun Tiga, di Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, dan tersangka berinisial T-G, masih pelajar di Kecamatan Bawalato dan tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat dendam. 

Lain lagi yang terjadi di Mataram. Seorang anak berjenis kelamin peempuan membunuh ayah kandung dengan cara sadis menggunakan pisau.

Kejadian ini menghebohkan banyak pihak. Pasalnya peristiwa itu terjadi setelah sang ayah kandung memperingatkan anaknya untuk shalat Azhar.

Nahas, pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu, tega menghbaisi nyawa ayah kandungnya dengan cara ditikam berkali-kali menggunakan sebilah pisau dapur.

Pelaku bernama Hilda Nurafriani (30) alias Ani, yang akhirnya ditangkap setelah menikam ayah kandungnya sendiri, Muhammad Nurahmad (64).

Polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam, saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019).

Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram.
Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram. (KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Saipul Alam mengatakan, pembunuhan berawal dari pertengkaran atau cekcok antara pelaku dengan ibu kandungnya, Fathiyah, pada Sabtu sekitar pukul 17.30 Wita atau menjelang buka puasa.

Keduanya bertengkar setelah pelaku minta dibuatkan rombong atau gerobak untuk bisnis berjualan pop ice.

Ibu pelaku mengingatkan agar pelaku mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan gelar yang disandangnya, yaitu Master Keperawatan.

Hilda Nurafriani meraih gelar Master Keperawatan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2018.

Lantas pertengkaran itu terdengar oleh ayah pelaku, Muhammad Nurahmad, yang tengah berwudhu untuk shalat ashar.

Seketika terdengar lemparan botol pengharum ruangan (stella) menyebabkan korban bergegas ke ruang keluarga, namun pelaku telah berada di dalam kamar. Istri korban atau ibu pelaku berusaha menahan langkah suaminya dan mengatakan bahwa dia tidak mengalami kekerasan oleh pelaku.

Muhammad Nurahmad mengetuk pintu pelaku dan memintanya untuk shalat ashar.

"Saat itulah pelaku keluar kamar, sempat menahan pintu sambil menghunus pisau dapur yang memang berada di dalam kamar pelaku. Saat melihat peristiwa itu, ibu pelaku keluar rumah minta pertolongan," ungkap Saipul Alam.

Pelaku langsung menikam ayahnya berulang kali bahkan ketika ayahnya berusaha menyelamatkan diri keluar rumah menuju teras.

Melihat banyak tetangganya berdatangan dan membantu korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan tetap membawa pisau.

Warga lantas bergerak cepat melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian. Namun tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena pelaku masih membawa senjata tajam.

Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping. Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.

Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya. 
Korban Muhammad Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.

Polres Kota Mataram berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, Hilda Nurafriani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Saat berada di Mapolres Mataram, Hilda Nurafriani justru menangis histeris dan meraung-raung hingga akhirnya Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam meminta dua Polwan membawa Ani ke sel tahanan Polres agar bisa ditenangkan.

"Mamik (sebutan ayah)... Mamik, mau ketemu Mamik..," seru Ani sambil tersedu sambil digiring oleh polwan yang menjaganya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal


Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah


TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui


Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah


Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMP Bunuh Kepala Dusun karena Keluarga Diancam" dan  di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditegur, Wanita Ini Pukuli Ayahnya Pakai Helm hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved