Minggu, 26 April 2026

Dendam Seluruh Keluarganya Diancam Akan Dibunuh, Pelajar SMP ini Bunuh Kepala Dusun 

TG mengaku pembunuhan itu dilakukan atas dasar dendam karena korban pernah mengancam akan membunuh seluruh keluarga tersangka.

Editor: Doan Pardede
(HENDRIK YANTO HALAWA)
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Nias, AP Jonista Tarigan, menyampaikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, Korban bernama Juniaman Laia (25), sebagai Kepala Dusun Tiga, di Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, dan tersangka berinisial T-G, masih pelajar di Kecamatan Bawalato dan tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat dendam. 

Diduga kejadian ini ada motif selisih paham perkara harta warisan sertifikat tanah yang sudah lama terjadi.

Hal inipun diakui Nia, yang mengaku tak pernah akur dengan ayah kandungnya itu.

"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ujar Nia, Senin (3/6/2019).

Saat terlibat adu fisik, tamparan Nia kemudian dibalas korban. Sepupu Nia bernama Arma pun bereaksi mendatangi korban lalu memukul kepalanya menggunakan helm berkali-kali.

Istri korban, Hariyani yang mengetahui kejadian itu datang melerai pertengkaran.

Saat dibawa keluar rumah, tiba-tiba korban terjatuh. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.

Sayang, nyawa korban tak tertolong. Sesampainya di rumah sakit, diketahui Darmansyah sudah tak bernyawa lagi.

Kini, Nia bersama Arma mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara.

Baca juga :

Iri Keperawanan Sang Anak Diserahkan Pada Pacarnya, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Hamil

Update Kasus Pembunuhan Ayah Kandung, Kronologi Hingga Tangis Histeris Pelaku Memanggil Ayahnya

Saat kejadian, Nia berdalih bahwa ayah kandungnya yang terlebih dulu mengancam memukul dirinya.

Nia kemudian memukul kepala ayahnya sekali mengunakan helm. 
Sementara itu, Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.

Kedua tersangka kini terancam penjara selama 12 tahun. 
"Modusnya sakit hati karena ditegur korban, serta ada permasalahan sebelumnya terkait harta warisan," ujarnya

Pelaku Pembunuh ayah kandung Histeris

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved