Pileg 2019
Penetapan Caleg Terpilih di Penajam dan Balikpapan Belum Jelas, Terpaksa Rapat Pleno Diganti Bimtek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai saat ini belum jadwal rapat pleno
Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Balikpapan dan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai saat ini belum menjadwalkan untuk Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Legislatif atau caleg yang terpilih untuk duduk di DPRD periode 2019-2024.
Hal ini terjadi karena mereka masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat.
Sementara KPU Pusat masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan KPU daerah tak masuk dalam sengketa Pileg 2019.
Sementara itu, KPU Pusat saat ini telah melakukan persiapan untuk menghadapi 260 dari 340 permohonan sengketa peserta pileg di MK yang akan mulai disidangkan di MK 9 Juli mendatang dan seluruh sengketa akan selesai pada Agustus mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat pemberitahuan, bahwa KPU di daerah tersebut tidak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pasca putusan MK, KPU RI belum menerima surat tersebut dari MK, sehingga KPU di daerah belum bisa melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.
"Kita sudah lakukan persiapan, mulai booking hotel untuk acara hingga pengamanan," ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. Rabu (3/7/2019).
Thoha mengatakan, di dalam jadwal tahapan di MK bahwa buku registrasi perkara menyatakan pengumuman pada tanggal 1 Juli 2019. Bahkan, ia mengira setelah pengumuman tersebut, MK langsung bersurat ke KPU RI.
"Saya kira usai pengumuman, MK langsung bersurat ke KPU RI bahwa KPU di daerah tidak ada yang bersengketa, ternyata tidak," katanya.
Ia menegaskan, selama surat dari MK tersebut belum ada dikirim ke KPU RI, maka seluruh KPU di Indonesia belum dapat menetapkan caleg terpilih di daerah masing-masing. Karena ucapnya, dalam nomor surat tersebut ada yang menjadi konsideran KPU.
"Maka, apa yang kita tetapkan kalau konsiderannya tidak ada," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan dasar itulah KPU Kota Balikpapan belum dapat melakukan penetapan caleg DPRD Kota Balikpapan.
"Kita belum bisa melakukan penetapan, kami masih menunggu surat dari MK itu. Infonya hari ini terbit, karena besok terakhir sesuai jadwal tahapan yakni tiga hari setelah pengumuman MK.
Kalau dijadwalnya, pengumuman MK itu tanggal 1 Juli 2019, berarti besok sudah terakhir," pungkasnya.
Sementara itu, jadwal pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang berlangsung tanggal 17 April 2019 lalu, juga alami penundaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kotak-suara-disegel_20180626_130525.jpg)