Pileg 2019
Penetapan Caleg Terpilih di Penajam dan Balikpapan Belum Jelas, Terpaksa Rapat Pleno Diganti Bimtek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai saat ini belum jadwal rapat pleno
Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU Pileg dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 9 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. Proses ini berlangsung maksimal selama 30 hari.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam seminggu penuh, dimulai hari ini akan membahas persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya KPU akan menghadapi 260 dari 340 permohonan sengketa peserta pileg di MK.
Jumlah tersebut berkurang menyusul penyeleksian registrasi permohonan yang telah dilakukan MK.
"Jadi ada 340 permohonan yang ada dan kemungkinan ini semua dalam Minggu ini kita full membahas untuk persiapan menghadapi sengketa PHPU Pileg," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
KPU akan mempelajari sekaligus menjawab seluruh permohonan itu dengan mengumpulkan pejabatnya di tingkat provinsi.
Setelah persiapan sengketa terhadap KPU Provinsi selesai, kemudian mereka akan mengumpulkan jajarannya di Kabupaten/Kota.
"Nah ini kita hari ini ngumpulin KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Sebelum sidang pendahuluan PHPU di MK pada tanggal 5 Juli dimulai, Evi berharap seluruh persiapan bisa rampung.
"Kemudian ini tanggal 5 (Juli) sudah ada sidang pendahuluan. Itu kita harapkan udah bisa kita bersiap-siap standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi, dan Kabupaten/Kota yang ada sengketa di PHPU Pileg ini," kata dia.
Berikut Rekap 250 perkara PHPU Pileg untuk DPR/DPRD.
1. PKB: 17 perkara
2. P. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. P. Golkar: 19 perkara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kotak-suara-disegel_20180626_130525.jpg)