Pileg 2019
Penetapan Caleg Terpilih di Penajam dan Balikpapan Belum Jelas, Terpaksa Rapat Pleno Diganti Bimtek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai saat ini belum jadwal rapat pleno
Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten PPU belum menerima surat resmi dari KPU RI yang juga menunggu surat resmi Mahkamah Konstitusi (MK)
"Terpaksa kami undur. Begitu juga dengan 9 kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur," kata Ketua KPU PPU Irwan Syahwana pada Rabu, (3/7/2019).
Untuk menyiasati, karena KPUD PPU telah menjadwalkan rapat pleno penetapan calon terpilih dan perolehan kursi jauh hari sebelumnya, maka kegiatan tersebut diganti menjadi Bimtek mengenai tata cara perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Karena kita telah menetukan tempat dan jadwal, undangan juga sudah disebar, jadi kita ganti agendanya," tutur Ketua KPU PPU Irwan Syahwana.
Bertempat di Aula Lantai 1 Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, kegiatan Bimtek dimulai pukul 10.30 Wita.
Kegiatan Bimtek yang mengundang partai politik (parpol), agar semua parpol nantinya paham bagaimana metode perolehan kursinya.
"Karena selama ini, ada yang berasumsi. Contohnya di Kabupaten PPU, Partai Golkar dan PDIP. Kalau kita melihat keseluruhan jumlah suara, suara Golkar lebih besar dari PDIP. Tapi secara perolehan kursi, lebih banyak kursi PDIP daripada Golkar. Kenapa demikian, karena perhitungan kursi bukan berdasarkan suara se-Kabupaten, melainkan perdapil," jelasnya.
Irwan Syahwana juga bersyukur, hingga saat ini, tidak ada gugatan dari parpol manapun terkait hasil atau perolehan suara sementara.
"Alhamdulillah, kita sudah ngecek juga di website MK, terkait BRPK (buku registrasi perkara konstitusi), tidak ada gugatan untuk Kabupaten PPU," pungkas Ketua KPU PPU Irwan Syahwana.
Sidang Sengketa Pileg di MK Dimulai 9 Juli
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak berperkara di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Seperti dirilis tribunnews.co, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan surat panggilan dikirimkan kepada para pihak berperkara pada Selasa (2/7/2019) ini untuk panggilan sidang mulai Selasa (9/7/2019).
"Hari ini disampaikan panggilan sidang. Sidang pendahuluan dimulai tanggal 9 Juli," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2019).
Dia menjelaskan pihaknya hanya meregistrasi 260 permohonan perkara sengketa hasil pileg dengan cara melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Dari 340 permohonan, ada 260 perkara yang diregistrasi kemarin. Kemarin juga disampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon, partai politik dan Bawaslu," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kotak-suara-disegel_20180626_130525.jpg)