Tak Kunjung Pecat ASN Korupsi, Mendagri Tegur 11 Gubernur, di Kalimantan Timur Juga Ada
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi teguran 11 Gubernur lantaran tak kunjung memecat ASN yang terlibat korupsi. Termasuk di Kalimantan Timur
Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.
"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak.
Telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).
Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018.
Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.
Namun hakim berkukuh pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya.
• Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, Minta ASN Korup Dipecat, Ini Daftarnya untuk Kaltim dan Kaltara
• Polda Kaltim Bidik Kasus Korupsi Lagi di Balikpapan, Panggil 2 ASN Untuk Klarifikasi
• BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
275 PNS/ASN Koruptor Belum Dipecat
Sebanyak 275 orang pegawai negeri sipil/aparatus sipil negara (PNS/ASN) terlah berkekautan hukum tetap sebagau terpidana kasus Korupsi.
Namun hingga saat ini, mereka belum dipecat dari status.
Berikut ini perinciannya:
33 PNS/ASN Tingkat Provinsi:
Perincian 33 ASN/PNS terlibat kasus korupsi di lingkup pemerintah provinsi: