MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Amoral, Presiden Didesak Beri Amnesti
MA tolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten asusila
Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.
Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
Baca juga :
Begini Sanksi yang Akhirnya Diterima Dua Pelajar Pemeran Video amoral Janganko Kasi Nyala Blitznya
Hanya Bayar Rp 1.000 Bocah 10 Tahun Ini Bisa Nonton Adegan amoral Pasutri Secara Langsung
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan," kata Andi.
"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ucapnya.
MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu," tutur Andi.
"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," kata dia.
Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.
Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.
Adapun perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan 'amoral' lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Subscribe Official YouTube Channel: