MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Amoral, Presiden Didesak Beri Amnesti

MA tolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten asusila

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril 

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," katanya.

Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain.

Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses.

Hal itu tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak.

Baca juga :

Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah

Dugaan Motif Pasutri Beri Tontonan Adegan amoral ke Bocah, Idap Kelainan, Hingga Faktor Pendidikan

Alasan MA

Mahkamah Agung ( MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan amoral Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved