MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Amoral, Presiden Didesak Beri Amnesti

MA tolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran konten asusila

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril 

Baca juga:

Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi

Ayu Ting Ting Hengkang dari Pesbukers Karena Dikucilkan? Simak Perjalanannya di Acara Ini

Video Viral - Anggota Polisi Bertengkar hingga Bergulat dengan Pria Berbadan Kekar di Aspal

VIDEO LIVE STREAMING Persebaya vs Persib, Laga Klasik dengan Bumbu Menarik

Hari Ini, Kapten Borneo FC Diego Michiel Nikahi Gadis Pujaannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Baiq Nuril Ditolak MA, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti " dan "Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved