Takut Diberi Nilai Jelek, 30 Siswi Ini Akhirnya Dicabuli Oknum Gurunya di Kelas dan Perpustakaan

Kasus okunum guru cabul kembali terjadi. Kali ini seorang guru diduga telah mencabuli 30 siswinya. Aksi ini dilakukan sejak 2018

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi asusila kembali dilakukan seorang pengajar kepada muridnya.

Kali ini, seorang guru di Lamongan, tega mencabuli 30 muridnya.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, SR (41), oknum guru cabul di Lamongan, Jawa Timur (jatim), diduga mencabuli muridnya sejak 2018.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018.

Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Wahyu mengatakan, pelaku mengaku mencabuli muridnya di lingkungan sekolah seperti di kelas dan perpustakan.

Wahyu juga menuturkan, oknum guru cabul ini pernah mencabuli muridnya di rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.

"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, SR (41), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena diduga telah mencabuli siswinya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status SR menjadi tersangka.

SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.

Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang.

Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

SR duduk tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
SR duduk tertunduk saat dihadirkan dihadapan awak media dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019). (Kompas.com/(HAMZAH ARFAH))

Mengaku Spontan

Di hadapan polisi, SR mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya secara spontan.

SR membantah dirinya terpengaruh oleh lingkungan ataupun tontonan video porno.

"Tidak (apakah terpengaruh lingkungan atau video porno).

Spontan, saya enggak sadar melakukannya.

Saya siap bertanggung jawab, siap dihukum seberat-beratnya.

Saya sudah PNS lima tahun, sudah punya anak dan istri juga," kata SR.

Akibat perbuatan yang dilakukan, selain diperkirakan bakal lama mendekam di penjara, status PNS yang disandang SR juga terancam dicopot. 

Pria yang Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil Ini tak Menyesali Perbuatannya, Malah Ceramahi Polisi

Oknum ASN di Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Kenal Melalui Medsos, Seorang Remaja Putra (19) Merayu Remaja Putri (16) Hingga Mencabuli Dua Kali

ASN Cabul di Jabar

Polres Cimahi menetapkan SR, oknum PNS yang diduga mencabuli seorang gadis 15 tahun berkebutuhan khusus sebagai tersangka. 

"Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan SR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang mana saat ini diamankan di Mako Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).

SR diamankan sejak 4 hari lalu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.

Motif dugaan pencabulan itu sendiri terjadi karena ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban.

"Apapun yang pelaku lakukan terhadap si korban, bahwa kami kembali delik dari perbuatan ini adalah delik biasa atau delik pidana murni, sehingga proses hal lain pun hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim, makanya tidak akan menggugurkan pidana yang terjadi," ujar dia.

Atas perbuatannya, SR dikenakan UU Perlindungan Anak. 

"Yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan delik yang kami tetapkan terhadap yang bersangkutan yakni Pasal 82 yaitu UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," ujar dia.

Seperti diketahui, perbuatan pelaku ini dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu, tepatnya saat awal bulan Ramadan.

Perbuatan pelaku ini diketahui ketika korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, saat menjemput korban dari tempat pelatihannya.

SR pernah mengakui dan menyesal atas perbuatan tak senonohnya terhadap korban, yang dituliskannya di atas kertas bermaterai yang telah ditanda tanganinya.

Mengaku menyukai korban

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, SR mengaku mencabuli remaja penyandang disabilitas karena menyukai korban.

SR yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu dinas di Kota Cimahi menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Motifnya, ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban, dan ada visum yang bisa kita amankan," kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019). (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah

TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui

Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah

Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Siswa SD, Mengaku Spontan hingga Siap Dihukum Berat", https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/06450041/5-fakta-oknum-guru-diduga-cabuli-30-siswa-sd-mengaku-spontan-hingga-siap


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved