Komisi II DPR dan KPU RI Sepakat Soal Pilkada 2020 yang Digelar Serentak, Catat Jadwalnya
Komisi II DPR RI dan KPU RI akhirnya menemui kata sepakat soal kapan Pilkada 2020 digelar. Catat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak ini
Menurut Viryan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait hal ini.
Ke depannya, KPU berencana membawa wacana e-rekap dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 dengan Komisi II DPR RI.
KPU juga akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait wacana ini.
"Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok KPU akan mengadakan FGD tentang rekapitulasi elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," kata Viryan.
Sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada di tahun 2020.
Jumlah itu meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
KPU Gunakan DPT Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebagai dasar menyusun DPT Pilkada 2020.
BACA JUGA:
Gelar Pilkada 2020, KPU Kukar Usulkan Anggaran Rp 70 Miliar
Soroti Soal Demokrasi dan Kecurangan di Sidang MK, Rocky Gerung: Bisa Berdampak ke Pilkada 2020
DPT tersebut ditetapkan KPU pada 8 April 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 192.866.254 orang. Data ini nantinya akan disinkronkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang paling mutakhir.
"Ini jadi basis awal, dia (DPT Pemilu 2019) akan menjadi sumber saja untuk disinkronkan (dengan DP4)," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Peraturan Pilkada 2020 DP4 sendiri disusun oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Arief mengatakan, hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dengan DP4 yang paling mutakhir akan digunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020.