Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Menkumham Yasonna Laoly akhirnya menggaransi Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberi amnesti kepada Baiq Nuril

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Kompas.com
Foto kolase Presiden Jokowi dan Baiq Nuril - Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkumham Yasonna Laoly menjamin Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, staf guru honor yang kini viral.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang staf honorer di Mataram mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Menkumham menyebut Jokowi akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril, staf guru honorer tersebut.

Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

Vonis Mahkamah Agung (MA) ini membuat Baiq Nuril harus menjalani vonis enam bulan penjara.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan amnesti.

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta
Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta (regional.kompas.com)

Yasonna Laoly juga menyebut, Mensesneg Pratikno dan Presiden Jokowi memberikan perhayian yang serius kepada Baiq Nuril.

"Segera mungkin.

Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini.

Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, dikatakan Yasonna, pihaknya tengah menyusun pendapat hukum.

Pendapat hukum tersebut melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kominfo serta kuasa hukum Baiq Nuril.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved