Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Menkumham Yasonna Laoly akhirnya menggaransi Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberi amnesti kepada Baiq Nuril

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Kompas.com
Foto kolase Presiden Jokowi dan Baiq Nuril - Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini 

Presiden kemudian akan meminta pertimbangan kepada DPR melalui Mensesneg.

Dalam hal ini, Yasonna meyakini DPR akan memberikan persetujuan.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III.

Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," katanya.

Sementara itum meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pihaknya juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru.

Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai amnesti, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan mengeksekusi Baiq Nuril selama proses berlangsung, meskipun MA menolak PK Nuril.

Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Kompas.com)

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012.

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Saat itu, Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim.

Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved