Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya
Menkumham Yasonna Laoly akhirnya menggaransi Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberi amnesti kepada Baiq Nuril
Presiden kemudian akan meminta pertimbangan kepada DPR melalui Mensesneg.
Dalam hal ini, Yasonna meyakini DPR akan memberikan persetujuan.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III.
Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," katanya.
Sementara itum meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Pihaknya juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.
"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru.
Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mengenai amnesti, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan mengeksekusi Baiq Nuril selama proses berlangsung, meskipun MA menolak PK Nuril.

Kronologis
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012.
Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Saat itu, Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim.
Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.