Begini Nasib Wanita yang Hina Jokowi sebagai The New Firaun, Suami Curhat Sudah Sering Diingatkan
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Blitar menetapkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Ida Fitri (44), sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan Presiden di medsos. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).
Kombes Pol Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.
Ida Fitri ditangkap polisi pada Senin (1/7/2019) malam.
Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".
Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook.
Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (*)
Sering diingatkan suami
Kasus konten menghina lambang negara, yakni mengubah gambar mumi dengan wajah Presiden, terus bergulir.
Ternyata, Ida Fitri (44 tahun) sudah sering diingatkan suaminya, agar tajk berlebihan saat bermain media sosial.
Namun, peringatan suami tersebut tampaknya tak begitu dihiraukan oleh Ida.
Ida tetap mengunggah konten itu berupa foto mumi berwajah Jokowi.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Kamis (4/7/2019), mengatakan sempat diajak curhat Aris, suami Ida soal kondisi istrinya sebelum dugaan kasus penghinaan lambang negara melalui media sosial itu mencuat.
Anehnya, Ida sempat memblokir akun Facebook dan WhatsApp (WA) milik suaminya.
"Dia (Aris) memang pegawai honorer di KPU Kabupaten Blitar dan bekerja di sini sejak 2007.
Baca juga :
Libatkan 4 Pihak Ini Sebelum ke DPR, Menkumham Pastikan Presiden Jokowi Beri Amnesti
NasDem Bertemu Jokowi, Surya Paloh Tak Bahas Menteri, Melainkan Singgung Lanjutan Revolusi Mental
Dia sempat curhat ke saya soal kondisi istrinya.
Ceritanya pada Senin (1/7/2019) sebelum ramai-ramai itu," kata Hadi.
Hadi mengatakan Aris bercerita sering beda pendapat dengan istrinya.
Aris juga mengeluh istrinya jarang menurut kalau diberi nasihat, terutama soal aktivitas istrinya di media sosial.
Istrinya sering mengunggah konten berbau politik di media sosial.
Menurut Hadi, Aris memperingatkan istrinya agar tidak berlebihan bermain media sosial terutama terkait politik karena untuk menjaga integritasnya, lantaran Aris bekerja di kantor KPU.
"Karena Aris bekerja di KPU, dia ingin agar istrinya tidak berlebihan mengunggah soal politik di media sosial," sambungnya.
Hadi menyatakan kasus Ida tidak ada sangkut pautnya dengan Aris sebagai pegawai honorer KPU.
Tetapi, pihak KPU tetap memberikan kelonggaran kepada Aris agar fokus mendampingi istrinya menghadapi kasus itu.
KPU memberi izin ke Aris untuk tidak masuk kerja terlebih dulu.
Hadi juga meminta Aris kooperatif kalau sewaktu-waktu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus istrinya.
"Dia (Aris) kemarin masuk kantor, dipanggil Pak Sek (Sekretaris KPU) ditanya masalah istrinya.
Setelah itu dia pulang dan pihak kantor memberikan izin ke dia untuk tidak masuk kerja dulu.
Biar fokus mendampingi istrinya dulu," ujar Hadi.
Hadi sendiri mengetahui kasus itu pada Senin (1/7/2019) malam.
Baca juga :
Calon Menteri dari Kaum Muda, Pengamat Ini Sarankan Jokowi Cari yang Berkeringat saat Pemenangannya
SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi
Hadi sempat datang ke rumah istri Aris ketika mendengar kabar ada polisi datang ke rumah istri Aris.
Hadi juga ikut mendampingi Aris ketika berada di Polres Blitar Kota.
"Kapasitas saya hanya ingin tahu apa yang dialami pegawai saya. Kebetulan posisi saya sebagai ketua KPU.
Kami menghormati proses hukum di kepolisian," katanya.
Kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi masih melengkapi alat bukti salah satunya meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa.
"Kami masih melengkapi bukti-bukti.
Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya," kata Kapolres BlitarKota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun Facebook bernama Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
"Masih proses penyelidikan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (2/7/2019).
Perempuan itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.
Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
Postingan konten yang mengandung penghinaan terhadap lambang negara itu sempat viral di media sosial.
Beberapa warganet menggunggah tangkapan layar postingan akun facebook Aida Konveksi dan membagikannya ke beberapa grup Facebook dan Instagram.
Warganet juga menandai tangkapan layar postingan akun facebook Aida Konveksi di akun Humas Polres Blitar Kota dan Kapolres Blitar Kota.
"Kami menemukan postingan itu saat patroli siber. Lalu kami tindaklanjuti dengan mencari pemilik akun," ujar Heri.
Menurut Heri, pemilik akun secara kooperatif datang sendiri ke Polres Blitar Kota sebelum polisi datang menjemputnya.
Sampai sekarang, polisi masih memeriksa pemilik akun tersebut.
"Masih kami dalami kasusnya," katanya.
Perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi mengaku hanya membagikan konten yang diduga menghina lambang negara dari postingan yang muncul di beranda media sosialnya.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terhadap pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Selasa (2/7/2019).
"Pengakuannya, dia hanya membagikan saja. Dia menemukan konten itu di beranda media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Tetapi, kata Heri, polisi masih mendalami kasus dugaan penghinaan lambang negara melalui media sosial itu.
Polisi akan meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus itu.
"Kami akan minta keterangan ahli dulu. Kami juga belum tahu apa motif pemilik akun membagikan konten itu," ujarnya.
Dikatakannya, keterangan dari ahli itu untuk membuktikan apakah kasus itu masuk unsur pidana atau tidak.
Polisi juga menggali motif akun Facebook itu menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara.
Menurut Heri, setelah membagikan konten yang diduga menghina lambang negara akun Facebook Aida Konveksi tiba-tiba hilang di media sosial.

Pemilik akun mengaku akunnya hilang sendiri.
"Pemilik akun juga mengaku dihubungi beberapa temannya setelah membagikan konten itu. Lalu tiba-tiba akunnya hilang sendiri," ujarnya.
Polisi tangkap penyebar konten SARA di Pontianak
Sementara itu di tempat terpisah, polisi menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite di Pontianak.
Akun itu diduga kerap menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang sarat unsur SARA di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite adalah tersangka MAM (45).
Ia dibekuk Selasa 25 Juni 2019 di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Tersangka sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan berbagai konten provokatif.
Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga survei penghitungan cepat (quick count).
"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten konten berupa gambar dan video karena tidak suka pada pemerintahan saat ini.
Juga agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," ungkap Dedi.
Konten yang diunggah antara lain hoaks sistem hitung (situng) KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02 (Prabowo-Sandi).
Juga Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK palsu bela anak Cina.
Di antaranya jenderal hijau vs jendral merah anti Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) disandingkan dengan monyet.
Sedang konten SARA antara lain, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing anjing keparat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 207 KUHP. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
GALIH GINANJAR Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq dalam Kasus Ikan Asin, Statusnya Masih Saksi
FOTO-FOTO TERBARU Song Joong Ki Disebut Makin Kurus, Kantung Mata Song Hye Kyo jadi Sorotan
SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi
UPDATE Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Meninggal Dunia Bukan Karena Terpeleset, Ini HASIL AUTOPSI
BALITA 18 BULAN TEWAS Terjatuh dari Jendela Dek 11 Kapal, Lepas dari Dekapan Sang Kakek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka"