Libatkan 4 Pihak Ini Sebelum ke DPR, Menkumham Pastikan Presiden Jokowi Beri Amnesti
Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Baca juga :
Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty
Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini
Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang malah mendapat vonis akibat merekam aksi pelecehan tersebut.
(Kompas.com)
Libatkan 4 Pihak untuk susun pendapat hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus ini telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.
Baca juga :
MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Mesum, Presiden Didesak Beri Amnesti
Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril di antaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.