Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Laporan Baiq Nuril Maknun atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB dinilai tak cukup bukti.
Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
TRIBUNKALTIM.CO - Laporan Baiq Nuril Maknun atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB dinilai tak cukup bukti.
Minimnya saksi dan petunjuk untuk mengungkap peristiwa tersebut membuat perkara tak bisa ditingkatkan ke penyidikan, Kamis (17/1/2019).
"Sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati seperti dilansir Kompas.com
Puncak Acara The Gade Got Talent Hadirkan Marion dan Chandra Idol
Beli 3 Kaos Hammer, Anda Langsung Mendapat Diskon 50 Persen

VIDEO - Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk, Beraksi di 60 Titik Lokasi di Balikpapan dan Palangkaraya
Sederet Kebaikan BTS yang Dilakukan Diam-diam, 10 Kg Daging untuk Yatim Piatu hingga Biaya RS
Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.
"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul."
"Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," lanjut Pujiwati.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana juga membenarkan pernyataan Pujawati.
Laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan atau pencabulan oleh Muslim dinilai belum memenuhi unsur.
"Hasil gelar perkara khusus yang kami lakukan, Kamis pagi tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, jadi dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti," kata Suartana.

Dalam Suratnya, Ahok Minta tak Ada Penyambutan saat Hari Kebebasan dan Singgung Pilpres 2019
Kenali Bahaya Gula Rafinasi, Izin 6 Perusahaan Sudah Dicabut Karena Menjualnya ke Pasar
Sidang Berlangsung Tertutup
Gelar perkara yang dihadiri tim penyidik Polda NTB, kuasa hukum Nuril Yan Magandar Putra dan Fauzia Tiaida, berlangsung tertutup di ruang pertemuan Direskrimum Polda NTB.
Yan Mangandar mengatakan bahwa tim penyidik Polda menyatakan laporan Nuril tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk dihentikan.
Dalam pasal tersebut, pelecahan atau pencabulan yang dimaksud adalah pencabulan secara fisik bukan verbal, sehingga sulit untuk dibuktikan.
"Atas dihentikannya proses laporan ibu Nuril ke tahap penyidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik."
"Ibu Baiq Nuril selaku warga negara telah melakukan kewajibannya melaporkan dugaan tindak pidana dan kewajiban pula penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang diterapkan dan terbukti atau tidak atas perbuatan yg dilaporkan," terang Yan Magandar.