Libatkan 4 Pihak Ini Sebelum ke DPR, Menkumham Pastikan Presiden Jokowi Beri Amnesti

Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Meski tak menyebut kapan waktu keluarnya amnesti, Yasonna menyebut, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.

Yasonna menuturkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.

Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

Yasonna meyakini DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat, Presiden Jokowi sebaiknya memberikan amnesti kepada Nuril.

"Karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata Bambang.

Seperti diketahui, Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek Muslim bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Dia menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Baca juga :

Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty

Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini

Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang malah mendapat vonis akibat merekam aksi pelecehan tersebut.

(Kompas.com)

Libatkan 4 Pihak untuk susun pendapat hukum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus ini telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga :

MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Mesum, Presiden Didesak Beri Amnesti

Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah

Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril di antaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.

Setelah menyusun pendapat hukum, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR RI.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.

"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.

Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.

Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


GALIH GINANJAR Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq dalam Kasus Ikan Asin, Statusnya Masih Saksi


FOTO-FOTO TERBARU Song Joong Ki Disebut Makin Kurus, Kantung Mata Song Hye Kyo jadi Sorotan


SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi


UPDATE Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Meninggal Dunia Bukan Karena Terpeleset, Ini HASIL AUTOPSI


BALITA 18 BULAN TEWAS Terjatuh dari Jendela Dek 11 Kapal, Lepas dari Dekapan Sang Kakek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar dan Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved