Perda Perlindungan Ikan Hiu Disahkan, 'Pesona' Konservasi hingga Perburuan Liar Warnai Dinamikanya
Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan ikan hiu, pari manta, ikan jenis tertentu dan terumbu karang, Senin (8/7/2019).
Dari 8 fraksi di DPRD Berau, seluruhnya menyetujui penetapan perda ini.
Tribunkaltim.co merangkum dinamika menjelang ratifikasi perda perlindungan tersebut.
1. DPRD Berau Sahkan Perda
DPRD Berau mengesahkan perda perlindungan ikan hiu, pari manta, ikan jenis tertentu dan terumbu karang, Senin (8/7/2019).
Rudi Parasian Mengunsong, dari Fraksi Partai Bulan Bintang Perjuangan, mengatakan wilayah laut Berau merupakan bagian dari segi tiga karang dunia.
Rudi mengatakan wilayah laut Berau memiliki populasi biota laut yang tinggi tetapi keanekaragaman hayatinya masih rendah.
“Karena itu, kami menyetujui agar raperda ini ditetapkan sebagai perda,” ujar Rudi.
Sementara Salidar dari Fraksi Partai Amanat Nasional berharap perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para nelayan.
“Karena dalam perda ini, nama-nama ikan yang dilindungi menggunakan nama-nama latin. Masyarakat khususnya nelayan, harus diberikan pemahaman, ikan mana saja yang tidak boleh mereka tangkap,” tegasnya.
2. Diajukan Sejak 2017, Wabup Ingin Sanksi Berat
Reperda ini telah diajukan sejak tahun 2017 lalu, ketika para wisatawan, penyelam dan masyarakat di Kepulauan Derawan menemukan banyaknya ikan hiu yang telah terpotong siripnya.
Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.
Ekploitasi ikan hiu jenis hiu tokek, hiu belimbing, dan hiu leopard masih kerap dilakukan.
Jenis ikan ini memang tidak termasuk fauna yang dilindungi, namun kehadiran mereka menjadi daya tarik bagi para wisatawan.