Perda Perlindungan Ikan Hiu Disahkan, 'Pesona' Konservasi hingga Perburuan Liar Warnai Dinamikanya

Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/geafry necolsen
Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. 

Eksploitasi berlebihan dikhawatirkan akan mengancam populasinya dan berdampak negatif pada upaya gebrakan pariwisata yang sedang dicanangkan oleh Pemkab Berau.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo untuk mengajukan peraturan daerah, guna melindungi ikan hiu, pari manta dan terumbu karang.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang mengeksploitasi biota laut yang menjadi andalah wisata Berau.

“Saya ingin denda seberat-beratnya tapi ada aturan lebih tinggi. Jadi dalam perda ada denda 50 juta dan 6 bulan penjara. Saya tidak akan lakukan negosiasi,” tegas Agus.

3. Muncul Petisi Tolak Kirim Hiu Paus ke Ancol Awal 2018

Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo menyatakan keprihatinan terkait translokasi hiu paus ke lokasi yang bukan habitat aslinya.

Hal ini menyusul penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT Taman Impian Jaya Ancol, tentang kerja sama pendidikan konservasi biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol, Jakarta.

Salah satu item dari MoU tersebut adalah pengiriman hiu paus (Rhincodon typus) dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Petisi penolakan kini tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia.
Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. (tribunkaltim.co/geafry necolsen)

Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo menilai pendidikan konservasi itu penting, namun dapat diselenggarakan tanpa menempatkan satwa dalam risiko.

Hiu paus adalah satwa yang sudah dilindungi undang-undang Indonesia.

Alasan sudah dilindunginya satwa air ini adalah karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, dan di alam hiu paus juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari aktivitas pariwisata.

Hiu paus diketahui tidak berbahaya bagi manusia. Meski bertubuh besar, hiu paus adalah hewan laut yang jinak dan kadang-kadang membiarkan para penyelam menungganginya, dan ini tidak dibenarkan dalam kaidah konservasi.

"Hiu paus merupakan hewan air yang melakukan migrasi, kami khawatir spesies ini akan mengalami stres yang berkepanjangan," ujar Krisna, Ketua Perkumpulan Lintas Alam Borneo, melalui petisi yang diterima TribunKaltim.co, Minggu (11/3/2018).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa perlakuan terhadap hiu paus yang semestinya adalah dengan cara membiarkan hiu paus lestari di habitat asli mereka.

Krisna juga mengatakan bahwa gagasan untuk mengembangkan wisata konservasi satwa laut yang dikembangkan di PT Taman Impian Jaya Ancol, justru agak kurang tepat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved