PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu merupakan ponakan Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. 

"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini," ungkapnya.

Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja.

Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.

"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu.

Kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya.

Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.

Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019.

"Pileg 2019 itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal.

Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus.

Jadi diantara waktu itu MK akan memutus.

Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019.

Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.

Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya.

Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved