PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu merupakan ponakan Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. 

Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU.

Dia mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. ((ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN))

Seluruh Permohonan Ditolak

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) tepat pukul 21.16 WIB.

BACA JUGA:

Hal Tak Terduga Ini Dilakukan Anggota Tim Hukum 02 di Sidang Putusan MK, Langsung Jadi Perbincangan

Usai Sidang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan Pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Sidang Putusan MK Sempat Tertunda 10 Menit, Ketua MK: Ada Administrasi Penggandaan Putusan

Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Seperti yang disampaikan Anwar di awal persidangan, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim sudah pasti tidak dapat memuaskan semua pihak.

Hal itu terlihat di raut wajah dan ekspresi para pihak di ruang sidang.

Pemohon yang diwakili ketua tim hukum Bambang Widjojanto tampak lesu mendengar putusan tersebut. Hal berbeda terlihat di wajah para termohon yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:

Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved