PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu merupakan ponakan Prabowo Subianto
Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU.
Dia mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.

Seluruh Permohonan Ditolak
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) tepat pukul 21.16 WIB.
BACA JUGA:
Hal Tak Terduga Ini Dilakukan Anggota Tim Hukum 02 di Sidang Putusan MK, Langsung Jadi Perbincangan
Usai Sidang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan Pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi
Sidang Putusan MK Sempat Tertunda 10 Menit, Ketua MK: Ada Administrasi Penggandaan Putusan
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Seperti yang disampaikan Anwar di awal persidangan, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim sudah pasti tidak dapat memuaskan semua pihak.
Hal itu terlihat di raut wajah dan ekspresi para pihak di ruang sidang.
Pemohon yang diwakili ketua tim hukum Bambang Widjojanto tampak lesu mendengar putusan tersebut. Hal berbeda terlihat di wajah para termohon yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:
Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi