Giliran Rizal Ramli Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim
Rizal Ramli mantan Menko Ekuin dipanggil KPK terkait kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Namun Rizal tak hadir
TRIBUNKALTIM.CO - Giliran Rizal Ramli yang Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim.
Diketahui, KPK terus mendalami kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang rugikan negara triliunan rupiah.
//
Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli, belum bisa memenuhi jadwal pemeriksaan KPK.
Rencananya, Rizal Ramli dipanggil sebagai saki korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Rizal Ramli pun meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sedianya, KPK pada Kamis (11/7/2019) memanggil Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL).
SKL diberikan pada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK sendiri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan atas Rizal Ramli.
“Satu orang saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini (Kwik Kian Gie).
Sedangkan satu saksi lain, Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).
Febri Diansyah menjelaskan, bahwa sampai saat ini lembaganya sedang mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan.
“Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK.
Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” ungkap Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI tersebut.
Sebelumnya, Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.
Kwik mengutarakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) SAT yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Ya sama seperti dulu.
Pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama,” ungkap Kwik usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
Mahkamah Agung atau MA, akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dengan demikian, Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari ancama hukuman 15 tahun penjara yang menantinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Mahkamah Agung menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut.
Tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA.
Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode M Syarif juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Tapi para hakim MA berbeda pendapat.
Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.
Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat.
Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion.
Jadi tidak bulat.
Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
• MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran
• Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI, Ini Jejak Bisnis Sjamsul Nursalim
• KPK Segera Umumkan Sosok Tersangka yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah; Kasus BLBI?
Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Diketahui, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Terungkap Kasus dan Harta Kekayaannya
Megawati Angkat Bicara Soal Peran PDIP Dalam Penentuan Kabinet Jokowi-Maruf Lima Tahun Mendatang
Polisi Sebut Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Berpotensi Jadi Tersangka
Kim Taehyung Alias V Kecanduan Game Maple Story, Member BTS Rela Pulang Cepat dari Restoran
5 PELATIH PERSIB yang Memilih Mundur Setelah Mengalami Rentetan Hasil Negatif
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Dijadwal Ulang, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/11/dipanggil-kpk-terkait-kasus-blbi-rizal-ramli-minta-dijadwal-ulang.