Kasus Bansos hingga DOKA, Inilah Daftar Gubernur yang Kena OTT KPK sejak Tahun 2017
Ada sejumlah Gubernur yang terkena OTT KPK sejak tahun 2017 dalam berbagai kasus berbeda
TRIBUNKALTIM.CO – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menambah daftar panjang Gubernur yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kena OTT KPK karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Sejak Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kena OTT KPK kena OTT KPK pada, Rabu (10/7/2019) hingga hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum menentukan status Nurdin dalam kasus ini.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kena OTT KPK tersebut.
Sebelum Nurdin, ada sejumlah gubernur yang dijerat KPK dalam kasus berbeda.
Sejak 2017, tercatat ada 4 gubernur yang terseret dalam kasus korupsi:
1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)
Pada awal Juli tahun 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi salah satu yang tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK.

Berdasar catatan KPK, Irwandi Yusuf menerima hadiah atau janji dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Kabupaten yang dipimpinnya pada Pemerintah Aceh.
Jaksa penuntut KPK menyimpulkan Irwandi Yusuf menerima gratifikasi sebanyak Rp 4,1 miliar dan menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, dan subside 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Pada 2018, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.
Selain itu, ia juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga :
Terjaring OTT KPK, Surya Paloh Bebastugaskan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dari Ketua DPW NasDem
SEBELUM OTT KPK di Kepri, Sang Gubernur Baru Rayakan HUT, Pesan di Momen Itu Jauh Bertolak Belakang
KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi.
Mantan artis ini dinilai melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
3. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu)

Setahun sebelumnya, pada 2017, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar rupiah dari seorang kontraktor bernama Wijaya yang menangani proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut berasal dari PT SMS, pemenang proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Ridwan Mukti dan istrinya divonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Baca juga :
OTT KPK - PROFIL Gubernur Kepri NURDIN BASIRUN, Karir Politik Mulus dan Baru Dapat Predikat Ini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Terungkap Kasus dan Harta Kekayaannya
4. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)

Pada 2017, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara, menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.
Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.
Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi.
Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Terungkap Kasus dan Harta Kekayaannya
Megawati Angkat Bicara Soal Peran PDIP Dalam Penentuan Kabinet Jokowi-Maruf Lima Tahun Mendatang
Polisi Sebut Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Berpotensi Jadi Tersangka
Kim Taehyung Alias V Kecanduan Game Maple Story, Member BTS Rela Pulang Cepat dari Restoran
5 PELATIH PERSIB yang Memilih Mundur Setelah Mengalami Rentetan Hasil Negatif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Gubernur yang Dijerat KPK sejak 2017