Ajukan Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir

Yusril Ihza Mahendra menanggapi permohonan PAP kecurangan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Sebut salah berpikir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ajukan Sengketa Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir.

Diketahui kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) terkait kecurangan TSM Pilpres 2019, ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, permohonan serupa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Agung karena bermasalah pada legal standing.

Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai ada kesalahan berpikir kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi terkait pengajuan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggapsebagai kecurangan TSM itu tidak diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bagaimana ceritanya MA bisa memutus tanpa ada di Bawaslu.

Jadi ini makanya ada kesalahan berpikir.

Mestinya tidak begitu," ujar Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Yusril menjelaskan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemil pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM.

Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon. Kemudian, kubu capres-cawapres Prabowo-Sandi kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandi yang menjadi pihak pemohon.

Menurut Yusril, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak dapat mengajukan sengketa PAP langsung ke MA, meskipun dengan materi sengketa yang sama.

Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah.

Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandi mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.

"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya.

Jadi perkara itu bisa diulang.

Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu.

Pemohonnya sudah ganti.

Kalau dulu BPN sekarang paslon.

Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandi menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019). 

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL i)

Alasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau kecurangan TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi.

Namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya

Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT

Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil

BERIKUT Nama MENTERI yang Mungkin Tinggalkan Kabinet JOKOWI, dari Kena Tegur hingga Terkait Korupsi

8 IDOL KPOP Selain Mina TWICE yang Juga Alami Gangguan Kesehatan Mental, Ada Suga BTS hingga IU

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/18504501/yusril-ada-kesalahan-berpikir-pihak-prabowo-sandi-soal-sengketa-pilpres-ke

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved