Viral di Medsos
Buaya 1,7 Meter Ditemukan di Atap Rumah Warga, Pemilik Masih Misterius dan Terus Diselidiki
Proses evakuasi buaya tersebut cukup sulit sebab keberadaannya di atas atap rumah warga. Buaya tersebut juga sempat melawan
5. Pemilik Buaya Masih Diselidiki
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Sementara Polisi hingga kini masih mencari siapa pemilik buaya yang lepas tersebut.
Baca juga :
Diterkam Buaya Muara Sungai Bengalon Kutai Timur, Tubuh Ula Ditemukan Tidak Utuh
Luput dari Pengawasan Orangtua, Balita Jatuh ke Kandang Buaya, Sang Ayah Temukan Hal Mengejutkan
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. ((ist))
"Untuk siapa pemiliknya masih kami selidiki. Karena dari laporan warga, buaya itu tiba-tiba nongol dan merayap di atas genteng," ucapnya.
Rencananya, buaya ini akan kami tampung di rumah penampungan hewan di Kota Batu melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Jatim. Perwakilan dari BKSDA sedang meluncur ke sini (Polsek Kedungkandang)," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(Amirullah/Serambi Aceh)