Viral di Medsos
Buaya 1,7 Meter Ditemukan di Atap Rumah Warga, Pemilik Masih Misterius dan Terus Diselidiki
Proses evakuasi buaya tersebut cukup sulit sebab keberadaannya di atas atap rumah warga. Buaya tersebut juga sempat melawan
TRIBUNKALTIM.CO - Buaya adalah hewan yang biasanya hidup di air dan sangat jarang ditemui di tempat-tempat ketinggian.
Namun di Malang, seekor buaya malah ditemukan nongkrong di atap sebuah rumah warga Kota Malang, pada Rabu (10/7/2019).
Keberadaan seekor buaya di atas atap rumah seorang warga di Kota Malang ini menjadi berita viral di grup di Facebook Komunitas Asli Malang.
Untungnya buaya yang diperkirakan berusia remaja ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan warga sekitar.
Proses evakuasi buaya tersebut cukup sulit sebab keberadaannya yang nongkrong di atas atap rumah.
Dikutip dari SURYAMALANG.com, inilah lima fakta buaya yang nongkrong di atap rumah seorang warga di Kota Malang.
1. Ditemukan di Atas Genteng
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menuturkan, seorang warga bernama Junaedi melapor atas rumahnya jebol sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
2. Proses Penangkapan Buaya Cukup Sulit
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas dengan dibantu oleh warga sekitar.
"Iya dengan warga sekitar kami tangkap di atas genteng dengan menggunakan tali," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
Seekor buaya saat merayap di atas genteng rumah milik Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang.
Kini buaya tersebut telah diamankan di Polsek Kedungkandang. ((ist))
Keberadaan buaya yang ada di atap rumah, membuat petugas sedikit merasa kesulitan.
Belum lagi buaya tersebut melawan, dan sempat menjatuhkan empat buah genteng rumah milik Junaedi.
3. Buaya Berukuruan 170 Centimeter

Buaya yang ditemukan sedang nongkrong di atas rumah warga Kota Malang itu diperkirakan masih usia remaja.
Baca juga :
Ganasnya Satwa di Sungai Bengalon, Diterkam Buaya Muara Jasad Pria Ini Tertelungkup Terpotong-potong
Video Buaya di Sungai Sangatta Viral di Medsos, Ini Komentar Netizen
Buaya berukuran 170 centimeter dan lebar 12 centimeter itu ditangkap setelah petugas menjeratkan tali melalui moncong mulutnya.
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. ((ist))
"Penangkapan dilakukan di atas genteng. Jadi pelan-pelan saat memasukkan tali ke moncongnya itu agar buayanya terjerat," ucapnya.
Kata Suko, butuh waktu sekitar 30 menit bagi petugas untuk menundukkan buaya yang diperkirakan masih remaja tersebut.
4. Diamankan di Mapolsek Kedungkandang
Usai ditangkap, mulut buaya malang itu kemudian dilakban oleh petugas dan langsung dibawa menuju ke Polsek Kedungkandang.
Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
5. Pemilik Buaya Masih Diselidiki
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Sementara Polisi hingga kini masih mencari siapa pemilik buaya yang lepas tersebut.
Baca juga :
Diterkam Buaya Muara Sungai Bengalon Kutai Timur, Tubuh Ula Ditemukan Tidak Utuh
Luput dari Pengawasan Orangtua, Balita Jatuh ke Kandang Buaya, Sang Ayah Temukan Hal Mengejutkan
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. ((ist))
"Untuk siapa pemiliknya masih kami selidiki. Karena dari laporan warga, buaya itu tiba-tiba nongol dan merayap di atas genteng," ucapnya.
Rencananya, buaya ini akan kami tampung di rumah penampungan hewan di Kota Batu melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Jatim. Perwakilan dari BKSDA sedang meluncur ke sini (Polsek Kedungkandang)," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(Amirullah/Serambi Aceh)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya
Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung
Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas
Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle
Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral! Buaya Nongkrong di Atap Rumah Warga Malang, Ini Faktanya: Kronologi hingga Misteri Pemiliknya