Temuan BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ, Pengamat Sebut Ada Kompromi dan Transaksi
Pengamat hukum, Castro menilai temuan BPK RI mengenai penerima Hibah yang belum sampaikan LPJ mengindikasikan adanya transaksi dan ruang kompromi
TRIBUNKALTIM.CO - Temuan BPK RI, 26 Ormas Balikpapan Belum Sampaikan LPJ, Pengamat Sebut Ada Kompromi dan Transaksi
Berdasarkan audit BPK RI perwakilan Kaltim, terungkap bahwa 26 penerima dana Hibah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Balikpapan belum menyampaikan LPJ (laporan pertanggung jawaban).
//
Menanggapi hal itu, pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai hal tersebut aneh, lantaran jumlah penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ ada puluhan Ormas.
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, jika ada puluhan penerima Hibah di Balikpapan belum menyampaikan LPJ, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kompromi dan transaksi.
Menurut Castro, temuan BPK RI mengenai penerima Hibah itu, mengonfirmasi beberapa hal.
Antara lain, auditor internal pemerintah tidak bekerja dengan baik sebagai jaring pengaman atau sistem koreksi agar kinerja laporan keuangan tetap on the track sesuai aturan.
Hal ini, lanjut dia, terkesan pemerintah sepertinya tidak punya sistem pengawasan dari hulu ke hilir terhadap Hibah ini.
Semestinya ada tugas pengawasan lebih ketat untuk memastikan mulai dari verifikasi penerima hingga LPJ.
"Kan aneh kalau sampai ada penerima belum menyerahkan LPJ! Ini mengindikasikan adanya ruang kompromi dan transaksi dalam lalu lintas penggunaan dana Hibah," kritik Castro, kepada TribunKaltim.co, Kamis (11/7/2019) kemarin.
Baca Juga:
TERUNGKAP Dana Hibah Ormas Balikpapan Rp 3,1 M Belum Sampaikan LPJ, Ini Kata Walikota Rizal Effendi
Pemkot Luncurkan Aplikasi Bos Hoki, Ajukan Bantuan Hibah Bansos Cukup Melalui Internet
Castro menjelaskan, dari berbagai kasus korupsi Hibah dan bansos, modusnya beragam.
Diantarannya dengan meminta fee tertentu dan total jumlah Hibah yang diterima, menggunakan organisasi sendiri yang disamarkan sebagai penerima Hibah, atau bisa juga dengan organisasi fiktif yang bermodalkan stempel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herdiansyah-hamzah-1.jpg)