10 Polisi Diperiksa Komnas HAM Terkait Kerusuhan 22 Mei, Begini Hasil Investigasinya

Komnas HAM akhirnya memeriksa 10 polisi terkait kerusuhan 22 Mei yang menewaskan 9 korban jiwa. Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Sejumlah korban kerusuhan 22 Mei 2019 yang kendaraannya dibakar massa melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019) 

Selain Komnas HAM, hari ini Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid beserta tim sambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM sebelumnya berjanji akan mengumumkan hasil investigasi atau paling lambat awal bulan Agustus.

Pihaknya saat ini masih menunggu keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2019)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2019) (Tribunnews.com/Gita Irawan)

8 kelompok

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada delapan kelompok yang berperan di balik terjadinya kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Ada delapan, kelompok itu masih akan terus didalami oleh penyidik," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Dedi menjelaskan bahwa aksi pada 21-22 Mei memang dibagi ke dalam dua segmen. Segmen pertama adalah unjuk rasa damai yang dimulai dari pagi sampai pelaksanaan Salat Magrib, buka puasa, hingga Salat Tarawih.

"Hasil komunikasi dengan koordinator lapangan, masih sangat baik. Tapi di segmen kedua, kelompok perusuh sudah menyiapkan diri," tutur Dedi. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Chagii Amelia Terima Ajakan Ridho Ilahi di Kamar Hotel karena Lagi Punya Masalah dengan Suami

Pergoki Suami Rudapaksa Anak Kandung, Istri Langsung Teriak, Ternyata Bukan Pertama Kali

Curi Kotak Amal, Oknum TNI Berseragam Lengkap, Diikat dan Jadi Tontonan Warga, Ini Videonya

Tertutup, Peluang Ahok Jadi Menteri, Ini Aturan Undang-undang, Bagaimana dengan Caleg atau Capres?

NIKITA MIRZANI Jadi Tersangka KDRT Atas Laporan Dipo Latief, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved