Viral di Medsos

Soal Jual Ginjal, Dokter Ini Ungkap Hal Mengejutkan, Ada Hukuman Bila Pendonor Menerima Imbalan Uang

Sebuah kisah tentang seorang kakak yang rela menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan sang adik viral di Facebook.

Editor: Doan Pardede
https://www.inlifehealthcare.com
Ilustrasi ginjal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah kisah tentang seorang kakak yang rela menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan sang adik viral di Facebook.

Dilansir dari grid.id pada Minggu (14/7/2019), sebuah akun Facebookbernama Rhina Golden mengunggah tulisan dan foto pada Selasa (9/7/2019).

Dalam tulisan tersebut, Rhina menuliskan bahwa dia rela menjual ginjalnya demi pengobatan sang adik.

Usut punya usut, Rina Maelani (19) merupakan warga Terentang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat (Kalbar).

Di mana adiknya, Bery Agustustina (16) menderita penyakit komplikasi, paru-paru, hati, dan penyakit lainnya.

Bahkan Rina juga mengunggah dua foto yang memperlihatkan kondisi sang adik yang tampak kurus dan terbaring sakit.

Hingga artikel ini dibuat, unggahan Rina sudah disukai sebanyak 1,5 ribu likes, 1,8 ribu komentar, dan 1,7 ribu kali dibagikan.

Postingan Rina yang viral itu lantas mendapat tanggapan dari Pemkab Kubu Raya.

Viral kakak yang rela jual ginjal untuk pengobatan adiknya.
Viral kakak yang rela jual ginjal untuk pengobatan adiknya. (Screen shot Facebook Rhina Golden)

Melansir dari laman Kompas.com, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memastikan biaya rumah sakit Bery sudah ditanggung BPJS Kesehatan Daerah.

“Pemkab Kubu Raya memberikan bantuan sosial untuk pengobatan Bery, dengan fasilitas BPJS daerah," kata Muda pada Jumat (12/7/2019).

Keinginan jual ginjal atau organ tubuh untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, tak hanya dialami Rina.

Ada berbagai unggahan di berbagai belahan dunia juga banyak yang menulis keinginan menjual organ tubuh.

Namun bisakah organ tubuh dijual atau apakah seorang pendonor dapat diberi upah bila memberikan organnya?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melalui sambungan telepon seperti dikutip dari kompas.com pada Kamis (4/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved