Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI. Karena ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/budi susilo
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah isu yang menyebutkan bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Bahtiar memastikan, isu dan informasi yang beredar soal itu adalah hoaks.

“Itu hoaks,” kata Bahtiar, Rabu (10/7/2019) pagi.

Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi unggahan di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @Indonesiawow45, Minggu (7/7/2019).

Unggahan itu menampilkan sosok Mendagri Tjahjo Kumolo dengan sejumlah anggota FPI di belakangnya. Pada gambar itu terdapat judul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI-Berita Viral”.

Saat ditelusuri, unggahan Instagram tersebut berasal dari tangkapan layar sebuah video YouTube sebuah akun dengan judul yang sama.

Meskipun berjudul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI”, isi dari video berdurasi 2 menit 20 detik itu tidak memuat konten seperti judul yang tertera.

Informasi pada video itu hanya menyebutkan Kemendagri sudah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, namun belum ditindaklanjuti.

Selain itu, Kemendagri juga memberikan klarifikasi melalui komentar pada unggahan di akun Instagram @Indonesiawow45.

“Judul headline di atas tidak benar adanya.

Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri.

Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id,” tulis akun @ kemendagri.

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, menghadiri acara milad ke-19 Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Kamal Muara, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, menghadiri acara milad ke-19 Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Kamal Muara, Jakarta, Sabtu (19/8/2017). (TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved