Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI. Karena ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/budi susilo
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang. 

Pasti Pro dan Kontra

Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019). 

Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.

Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang

SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV

Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.  

Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra". 

Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SELINGKUH, Bikin Pamela Anderson Batalkan Rencana Peraih Piala Dunia ini Pindah ke Liga Amerika MLS

Kalimat Singkat Prabowo Ini Berhasil buat Jokowi Terpingkal, Pramono Anung Sampai Tertawa Lepas

Poligami, Ternyata Legenda Brasil Ronaldinho Bisa Bersikap Adil Hidup Serumah dengan Dua Wanita

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved