Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri meskipun FPI dapat memenuhi seluruh persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun belum tentu izinnya terbit.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo FPI beberapa waktu lalu. Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Izin FPI belum terbit meski seluruh syarat dipenuhi, berikut ini penjelasan Mendagri 

Menanggapi pernyataan itu, FPI meminta Kemendagri tidak melihat pertimbangan politik.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.

Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

BACA JUGA:

Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang

Dia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.

"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.

BACA JUGA:

Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

Izin FPI Diperpanjang Atau Tidak, Ini Pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Pasti Pro dan Kontra

(*)

Baca juga:


Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved