Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus

Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI. Karena ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/budi susilo
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Izin Kadaluarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus.

Diketahui, hingga kini Kemendagri belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, untuk Ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Menurut Kemendagri, ada 10 dari 20 syarat yang belum dipenuhi FPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama.

Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga.

Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.

Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.

Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Kemendagri sempat diserang hoaks

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved