Lima Pimpinan OPD Nonjob, Mereka Hanya Pasrah dan Serahkan ke Bupati Penajam Paser Utara

Lima Pimpinan OPD diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. SK Bupati Abdul Gafur Mas'ud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019

Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Heriani AM
Bupati PPU Abdul Gafur Masud. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.

Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan  terhitung  mulai tanggal sebagaimana  terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.

Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat  kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kaltim, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.

Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:

1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.

2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.

3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.

4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.

5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.

Mantan Kepala Bapelitbang PPU, Alimuddin saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) mengaku, menyerahkan sepenuhkan keputusan ini kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Karena keputusan untuk memberhentikan dirinya sebagai Kepala Baperlitbang sudah melalui prosedur yang berlaku.

Kepala Bapelitbang PPU, H Alimuddin
Kepala Bapelitbang PPU, H Alimuddin (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Ia mengatakan, sebelum keputusan itu diambil sudah melalui tahapan termasuk melalui Baperjakat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

"Karena ini sudah menjadi keputusan pimpinan, sehingga saya hanya mengikuti apa yang menjadi keputusan itu," katanya.

Bahkan ia mengaku, dalam melihat kinerja yang telah dilakukan tidak bisa ia menilai dirinya sendiri, namun akan dinilai pimpinan dalam hal ini Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Mengenai upaya untuk melakukan gugatan seperti di Komisi ASN, Alimuddin mengaku sampai sekarang belum berpikir untuk melakukan gugatan.

"Saya ngga ada fikiran ke sana (gugatan). Saya serahkan sepenuhnya keputusan ini kepada bupati," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno yang dihubungi terpisah oleh Tribunkaltim.co, juga menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati PPU Abdul Gafur Masud mengenai keputusan ini.

"Saya serahkan kepada pimpinan saja. Yang jelas saya sabar dan menerima keputusan ini," katanya.

Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno
Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani mengaku pasrah. Meski ia mengaku kaget mendapatkan surat keputusan yang menyatakan dirinya non job. "Saya kaget, karena kan baru pulang dari Yogya antar anak daftar kuliah," ujarnya.

Marjani, Kadisdikpora PPU
Marjani, Kadisdikpora PPU (HO/Humas Pemkab PPU)

Namun demikian, Marjani mengaku sudah berpamitan kepada kepala sekolah dan guru-garu baik secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat. "Saya hanya menyampaikan, bila selama ini saya ada salah mohon dimaafkan," ucapnya.

Sementara itu, mengenai pemberhentian lima pimpinan OPD ini, Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar merespon persoalan non job ini, membenarkan bahwa memang lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.

"Informasi saya terima kemarin pagi," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).

Sekda PPU, Tohar
Sekda PPU, Tohar (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Nonjob tersebut, menambah 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat tidak memiliki Pejabat Tinggi Pratama di Kalimantan Timur.

Setelah itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, masih dalam tahap lelang dan menunggu keputusan KASN terkait penetapannya.

Nanti total, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Penajam Paser Utara saat ini tidak memiliki pimpinan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Surodal Santoso juga membenarkan bahwasanya, surat keputusan telah diterima oleh pihak terkait.

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.
Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso. (TRIBUN KALTIM/SAMIR)

Namun, ia mengatakan, ia tidak berhak membeberkan alasan "Tidak tahu pasti, karena itu diluar dari kewenangan saya," tandasnya.  

Sedangkan  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, merespon mutasi pejabat daerah yang kebanyakan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, mengatakan mutasi tersebut merupakan hak priorigatif Bupati PPU.

"Bupati adalah pembina kepegawaian di Pemerintah Kabupaten. Yang terbaik untuk Kabupaten pasti dilakukan, karena Bupati merupakan user, yang punya visi misi," katanya, Kamis (18/7/2019).

Program visi dan misi yang harus dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mutlak dilaksanakan. Menurut, Sariman, ketika visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa diterapkan, maka Bupati punya hak untuk mengganti Kepala Dinas.

"Kalau menurut saya, itu hak priorigatif Bupati, selama itu baik untuk Kabupaten, saya kira tidak ada masalah," tambahnya.

Sedangkan terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliasyah mengatakan, jabatan struktural memang merupakan hak Pejabat Pimpinan Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU. Namun, ada aturan yakni PP 53 dan UU ASN Nomor 5 yang mendasari terkait disiplin pegawai.

"Kita boleh mencopot, kan ada alasan-alasannya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," katanya.

Fadliansyah mengatakan, Bupati PPU harus menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, serta alasan kenapa lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dicopot.

Karena, ia juga belum mendengar alasan Bupati PPU, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fadliansyah, Ketua Komisi I DPRD PPU
Fadliansyah, Ketua Komisi I DPRD PPU (TRIBUN KALTIM/SAMIR)

"Kita kan dizaman keterbukaan, tidak ada rahasia-rahasiaan, kalau memang si A tidak berkompeten, kita lakukan dulu evaluasi, karena didalam Undang-undang itukan jelas, pejabat struktural bisa dicopot jabatannya ada kriteria, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan sebagainya," terangnya.

Evaluasi terhadap pejabat tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan selama satu tahun.

Kalau memang pejabat tersebut dinilai tidak cocok memimpin OPD tersebut.

Diberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki.

Jika dalam satu tahun masih kurang, maka dilakukan uji kompetensi ulang.

"Kami dari DPRD tentu perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi, kami di DPRD, khususnya komisi I, ingin ini ada penjelasan," tambahnya.

Lebih jauh, Fadliasyah menambahkan, non job kelima pimpinan OPD tersebut, tentunya mempengaruhi kinerja OPD secara umum.

Penjaringan juga tentunya akan memakan waktu, karena lelang jabatan terbuka atau open bidding memakan waktu minimal 2 sampai 3 bulan.

Mutasi besar-besaran yang juga akan dilaksanakan, telah sampai ditelinga Fadliansyah.

"Kami berharap di DPRD, mutasi nanti betul-betul objektif dan melalui prosedur yang ada, walaupun kebijakan akhir ada ditangan PPK, namun proses itu berjalan," lanjutkan.

Internal DPRD akan membicarakan persoalan tersebut, karena merupakan kewajiban DPRD sesuai dengan fungsi pengawasannya.

"Insyaallah kami akan bicarakan dulu di Komisi, dengan pimpinan DPRD juga nanti," tandasnya. (*)

Subscribe YouTube newsvideo Tribunkaltim.co:

Rocky Gerung: Visi Misi Jokowi, tak Ada yang Baru dan tak Tajam, Reaksi Adian Bikin Penonton Ketawa

Sedih, Bayi di Nunukan Terjangkit Virus Rubella, Pendengarannya Tak Merespon

Launching Honda X-ADV 150 di GIIAS 2019, Simak Spesifikasi Detail Motor yang Mirip Honda PCX 150 Ini

Persib Bandung Hadapi Sejumlah Masalah Setelah Menang atas Kalteng Putra

Ayu Ting Ting Sebut Menyesal Menikah & Bercerai dengan Enji, Bilqis Sering Minta Papa

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved