Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Kesaksian Eks Anggota Brimob Kaltim, Alasan Jual Senpi ke Terdakwa Penembakan di THM Samarinda

Kesaksian eks anggota Brimob Polda Kaltim, jual senpi ke terdakwa penembakan di THM Samarinda, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (12/11/2025). Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Senjata api yang digunakan dalam penembakan di depan THM Samarinda dibeli secara ilegal dari eks anggota Brimob
  • Danang mengaku menjual revolver dan peluru kepada Rohim karena kebutuhan ekonomi mendesak.
  • Danang dijatuhi sanksi PTDH dan resmi diberhentikan dari Polri

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar hari ini, Rabu (19/11/2025).

Di sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Danang Anggang (DA), eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.

Danang adalah pemilik senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam sebelum dijual ke terdakwa Aulia Rahim alias Rohim.

Dari Rohim, senjata itu diserahkan kepada terdakwa Julfian alias Ijul bin Hanafi.

Senjata itu kemudian digunakan Ijul untuk mengeksekusi korban, Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.

Dedy Indrajid Putra pun meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Penembakan di THM Samarinda: Peran Sentral Rohim, Diduga Pimpin Operasi dan Atur Peran Rekannya

Kesaksian Eks Brimob

Di hadapan majelis hakim, Danang yang bertugas di satuan Brimob selama 24 tahun, memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul senjata hingga proses transaksinya kepada terdakwa Rohim. 

Danang, mengaku mendapatkan senjata api pabrikan asli dan bukan organik milik TNI atau Polri.

Ia dapatkan senjata itu dari seorang kawan sipil di Jakarta pada akhir 2018.

Senjata itu ia beli dalam kondisi rusak karena terkubur.

Lalu senjata api itu juga ia perbaikinya di Jakarta.

"Saya beli kondisi rusak, karena dikubur, itu menurut ceritanya," katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih di Jakarta, diperbaikinya di sana. Itu tahun 2018 akhir. Dari trigernya berfungsi, pernah sekali saya pakai awal 2019 saat latihan," lanjutnya.

Lalu senpi itu disimpannya hingga tahun 2022.

SIDANG LANJUTKAN -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
SIDANG LANJUTKAN -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Namun, karena terdesak kondisi keuangan, Danang kemudian menjualnya kepada Rohim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved