Polda Metro Jaya Naikkan Status Komedian Nunung Sebagai Tersangka Narkotika Jenis Sabu
Polda Metro Jaya tetapkan komedian Nunung tersangka, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung bersama suami tertangkap beli sabu.
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya Naikkan Status Komedian Nunung Sebagai Tersangka Narkoba Jenis Sabu.
Polda Metro Jaya tetapkan Nunung tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Nunung bersama suaminya ditangkap saat transaksi sabu.
Diketahui, Nunung bersama suaminya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Nunung ditahan di Rutan Narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran dan tersangka lainnya berinisial HM.
Sebelumnya diberitakan, Nunung bersama suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.
Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Bagus Permadi putra Nunung tak bisa menjenguk ibunya yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu, di tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya tak memberikan izin Bagus Permadi putra Nunung, untuk menjenguk Ibunya di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Alasannya, polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Nunung.
"Masih dalam pengembangan, nanti ada waktunya jenguk," kata Argo kepada Kompas.com, Sabtu (20/7/2019).