Belum Sarjana, 1.695 Guru di Simalungun Diberhentikan, Hanya Sebagian yang Dialihkan ke Kecamatan
Gara-gara belum memiliki gelar sarjana strata 1, sebanyak 1.695 guru di Simalungun diberhentikan
Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019.
Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.
Anggota DPRD Simalungun Desak Bupati Cabut SK Pemberhentian Guru
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019).
SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum.
Menurutnya, Bupati JR Saragih harus memperhatikan peraturan yang mengatur secara teknis suatu perundang-undangan.
Baca juga :
Pejuang DOB Paser Selatan Ikut Pilbup Paser 2020, Arbain Akan Mengundurkan Diri dari PNS
Penerimaan CPNS 2019 akan Segera Dibuka, BKN Sampaikan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Contohnya menanggapi undang-undang nomor 14 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, PP 11 tahun 2017, dan surat ederan Menteri Pendidikan tidak perlu ada SK Bupati.
"Kadis Pendidikan harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diusulkan kepada Bupati. Yang saya tahu ada pengecualian terhadap yang berusia 56 tahun, ada 58 tahun dan yang masa tugas sudah lebih 20 tahun," jelasnya.
Ia menilai pemerintah Simalungun harus melihat konsederasi hukum dalam surat ederan Dirjen Menteri Pendidikan.
"Kami meminta SK itu dibatalkan. Kenapa? SK Bupati tentang nasib 992 guru fungsional tidak memenuhi unsur.
Kita mendukung penerapan undang-undang untuk peningkatan kualifikasi, tapi ada peraturan atau surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada pengecualian. Kenapa pengecualian ini tidak dilakukan,"katanya.