CPNS 2019

Pelamar P3K/PPPK 2019 Bisa Sekaligus Ikut CPNS 2019? Begini Kata BKN, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase surat edaran Kemen-PANRB dan situs SSCN
Kemen-PANRB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019. 

P3K/PPPK

1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Baca juga :

Penerimaan CPNS 2019 akan Segera Dibuka, BKN Sampaikan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pilih P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019? Lihat Perbandingan Gaji dan Tunjangan, Pendaftaran Segera Dibuka

Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.

Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved