CPNS 2019
Pelamar P3K/PPPK 2019 Bisa Sekaligus Ikut CPNS 2019? Begini Kata BKN, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K/PPPK Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, P3K/PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Tanggapan BKN soal apakah bisa mengikuti tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 sekaligus
Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar bisa sekaligus mengikuti tes CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alfan Juniardi :
Min mnta pncerahannya dong. Ini kan ada isu perndftaran #cpns2019 dan P3K dimulai apda waktu yg berdekatan.
Misalkan, kita ikut keduanya bisa min?
Ikut P3K tpi blm pengumuman, terus kita ikut pndftran #cpns2019 jg apa bisa min? Soalnya banyak yg galau masalah ini min. Trims
Terkait hal ini, BKN tidak memberikan tanggapan lebih jauh.
BKN meminta agar calon pelamar menunggu persyaratan mengikuti P3K/PPPK dan CPNS 2019 yang akan diumumkan nantinya.
Mengapa hrs galau? Belum tahu persyaratan #CPNS2019 & #P3K2019 sdh galau. Belum tahu apa yg akan terjadi, galau.
Jangan2 kamu juga galau krn matahari akan terbit besok?
Tagline mimin adalah #BKNSemangatUntukNegeri loh, bukan galau untuk negeri
Sebelumnya, BKN juga menginformasikan agar calon pelamar P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019 mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain:
- Scan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- foto
- Ijazah
- Transkrip nilai
Ketentuan untuk yang sudah lulus P3K/PPPK ketika melamar CPNS
Jelang kembali dibukannya rekrutmen P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 ini, sejumlah pertanyaan seputar rekrutmen tersebut mulai ditanyakan ke akun twitter resmi BKN@BKNgoid.
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah terkait kesempatan pelamar yang sudah lolos P3K/PPPK untuk melamar CPNS 2019.
BKN menyampaikan bahwa meskipun sudah lulus P3K/PPPK, pelamar tetap masih punya kesempatan untuk melamar CPNS 2019.
"Kata petinju Muhammad Ali, impossible is nothing. Tak ada yg tak mungkin, jika mau & mampu
Dahulukan P3K bg para senior kita, yg msh muda ambil jalur CPNS saja. Ojo kemaruk, kata @bkdjatengprov
Ini sekaligus jawaban bg pertanyaan2 sejenis," kata BKN
Beberapa waktu lalu, pertanyaan apakah yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS ini juga ditanyakan kepada akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB.
Senada dengan jawaban BKN, KemenpanRB juga memastikan bahwa yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri dari P3K/PPPK.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Rela Berutang Demi Sabu dan Ribut dengan Suami, Ini Aset Kekayaan Nunung
Fakta Lengkap Error System Bank Mandiri, Rekening Nasabah Terkuras, Tak Ada Kejahatan Perbankan
Foto-foto Tania Nadira di Rangkaian Prosesi Jelang Pernikahan, Disebut Mirip Kareena Kapoor
Menjanda 5 Tahun, Ayu Ting Ting Siap Nikahi Pria Kriteria Ini, Shaheer Sheikh atau Ivan Gunawan?
Jadwal Final Piala Indonesia 2019 Persija vs PSM, Tuan Rumah Dapat Dukungan Spesial