CPNS 2019

Pelamar P3K/PPPK 2019 Bisa Sekaligus Ikut CPNS 2019? Begini Kata BKN, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase surat edaran Kemen-PANRB dan situs SSCN
Kemen-PANRB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019. 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Baca juga :

Pemkab Penajam Paser Utara Usul CPNS 2019 Ribuan Formasi, Juga Lowongan Kerja PPPK, Yuk Ikut Daftar

Info CPNS 2019: Ternyata Ada Formasi Usia Bisa di Atas 35 Tahun, Cek Kebutuhan di Sejumlah Instansi

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved