Artis Terseret Narkoba

Polisi Tangkap Sutradara RE dengan Barang Bukti Ganja 15 Gram Terkait Penangkapan Jefri Nichol

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Polisi Tangkap Sutradara RE dengan Barang Bukti Ganja 15 Gram Terkait Penangkapan Jefri Nichol 

BACA JUGA

9 Artis Terjerat Narkoba Sejak Awal 2019, Nunung dan Jefri Nichol Buat Heboh Publik Tanah Air

Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Ditangkap, Polisi: Orang Dekat Beliau

Simpan Ganja 6,01 Gram, Begini Komentar Para Artis Saat Tahu Jefri Nichol Ditangkap

"Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Komplotan Tuyul Ojek Online Diringkus, Cuma Duduk-duduk di Warung Tapi Penghasilan Jutaan Per Hari

Kapolres Ungkap Motif Brigpol IP, Polisi Penembak Mati Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan

Kursi Wagub Terlalu Lama Kosong, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Tugasnya Sudah Selesai

Persib Bandung Bakal Dapat Tambahan Amunisi Baru di Putaran Kedua Liga 1 2019

Setelah Nunung, Ini 4 Inisial Nama Artis Tanah Air yang Diincar karena Menggunakan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/173026910/konsumsi-ganja-bareng-jefri-nichol-sutradara-berinisial-re-ditangkap.
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Kurnia Sari Aziza
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved